Prosedur Perkara Perdata
I.TEKNIS ADMINISTRASI
Pengadilan Negeri
1.Biaya pencatatan pernyataan Kasasi;
2.Besarnya biaya Kasasi yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung ditambah biaya pengiriman melalui bank ke rekening Mahkamah Agung;
3.Biaya pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung;
4.Biaya Pemberitahuan (BP):
1.BP pernyataan Kasasi;
2.BP memori Kasasi;
3.BP kontra memori Kasasi;
4.BP untuk memeriksa kelengkapan berkas (inzage) bagi pemohon;
5.BP untuk memeriksa kelengkapan berkas (inzage) bagi termohon;
6.BP amar putusan Kasasi kepada pemohon;
7.BP amar putusan Kasasi kepada termohon.
1.lembar pertama untuk pemohon;
2.lembar kedua untuk kasir;
3.lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas perkara;
a.lembar pertama untuk pemohon.
b.lembar kedua untuk kasir.
c.lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permohonan.
a.Biaya proses perkara;
b.Hak-hak kepaniteraan.
a.Jurnal Perkara Gugatan (KI-AI/G).
b.Jurnal Perkara Permohonan (KI-A1 IP).
c.Jurnal Permohonan Banding (KJ-A2).
d.Jurnal Permohonan Kasasi (KI-A3).
e.Jurnal Permohonan PK (KI-A4).
f.Jurnal Permohonan Eksekusi (KI-A5).
g.Jurnal Permohonan Somasi (KI-A6).
h.Buku Induk Keuangan Perkara Perdata (KI-A 7).
i.Buku Keuangan Biaya Eksekusi (KI-A8).
j.Buku Penerimaan Uang Hak-hak Kepaniteraan (KI-A9)
26.Buku jurnal dan buku induk keuangan setiap tahun harus diganti, tidak boleh digabung dengan tahun sebelumnya.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas